Namlea (27/02/2025) – Wakil Ketua I Komisi I DPRD Provinsi Maluku, M. Akmal Sudarsono Soulisa, menekankan pentingnya kesiapsiagaan aparat keamanan dalam mengawal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Buru yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Buru pada Rabu, 26 Februari 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Buru, Syarief Hidayat, S.E., M.Si., dan dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, serta Sekretaris Komisi I, Nina Batuatas.
Pembahasan utama dalam pertemuan ini adalah pengawasan terhadap PSU di TPS 02 Desa Debowae serta perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea. Kedua proses ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada Senin (24/02/2025) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buru.
Akmal menegaskan bahwa pengamanan dari aparat TNI dan Polri harus diperketat guna mengantisipasi potensi gesekan yang dapat terjadi di lapangan.
“Pada momentum PSU ini, aparat keamanan harus lebih ketat dalam melakukan pengamanan, mengingat dinamika dan tensi di lapangan akan lebih tinggi,” ujar Akmal.
Selain aspek keamanan, Akmal juga mengingatkan para penyelenggara pemilu untuk memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Pj Bupati Buru, Syarief Hidayat, turut menyampaikan harapannya agar PSU di Desa Debowae dan perhitungan ulang di Desa Namlea dapat berlangsung dengan lancar. Ia mengimbau agar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya untuk menghindari kesalahan yang dapat memicu sengketa ulang.
“Setelah pemilu selesai, mari kita ciptakan kembali suasana yang harmonis dan menjaga keakraban di tengah masyarakat, baik di Namlea, Debowae, maupun di seluruh Kabupaten Buru,” tambahnya.
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan PSU, aparat dari Polres Buru dan Kodim 1506/Namlea akan ditempatkan di TPS yang melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara ulang. Selain menjaga TPS, aparat juga bertugas mengamankan distribusi logistik serta mengawasi jalannya proses perhitungan suara.
Koordinasi intensif antara berbagai pihak terus dilakukan guna mencegah potensi kerawanan yang dapat mengganggu proses demokrasi di Kabupaten Buru. Pemerintah daerah dan DPRD Maluku berharap bahwa PSU dapat berjalan kondusif dan hasilnya diterima dengan baik oleh semua pihak.
Penulis: Wale Mukadar