Batubara (31/12/2024) – Komunitas Peduli (Kompi) Batubara konsen terhadap penggunaan dana desa yang berseumber dari keuangan negara baik dari APBN maupun APBD yang diplotkan menjadi dana desa dan atau alokasi dana desa.
Keterangan ini kata Kompi, menindak lanjuti surat yang telah dilayangkan pada salah satu Desa di Medang deras, seperti Desa Aek Nauli pada 25 Juli 2024 lalu. Menurut catatan Kompi, pihaknya meragukan realisasi dana desa sejumlah 639.316.460, dengan rincian 17 kegiatan.
“Kecurigaan dan dugaan ini perlu dibuktikan oleh pihak-pihak terkait, seperti Oknum Kades berinisial M.E.P Siregar selaku KPA desa aek nauli tahun 2023, namun dokumen yang dipertanyakan beserta realisasi fisik tidak dapat diberikan hingga saat ini,”ungkap kata Muhammad Rizki Akbar Ambiya, kepala Divisi advokasi dan kajian strategis Kompi Batubara, sabtu (29/12).
Rizki menambahkan, bahwa plot anggaran dam realisasi dana desa Aek nauli tahun 2023 diduga tidak selaras dengan semangat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang memprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Lebih lanjut, Dana publik yang menjadi dana desa tersebut perlu diuji kebenaran realisasi fisik dan dokumennya. “Kami mendesak APIP menggelar audit forensik dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait realisasi dana desa Aek Nauli tahun 2023,”ujarnya
Sebelumnya, Kompi membeberkan sinyal dari Kadis PMD Batubara perihal transparansi dana desa, hal itu saat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batubara, Zamzamy Elwadip, mengingatkan kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi aturan, terutama terkait penggunaan Dana Desa, yang dilansir dari zulnas.com 18 desember 2024 lalu.
Tak hanya itu, Kompi memberikan sinyal pada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar membuka ruang kran pra penyelidikan. “Dumas segera kami persiapkan, dan kami mendorong agar Kejati menjunjung tinggi nilai integritas guna penyelamatan dana publik,”imbuhnha
“Karena jika dokumen RKP, KAK, RAB, dokumen analisa anggaran, struktur pokmas atau pokja atau tidak direspon dengan baik karena pertanyaan kami, Maka biarkan kebenaran dokumen dan realisasi fisiknya agar diuji oleh aparat penegak hukum terkait,”cecarnya
Ia pun mendugaa bahwa realisasi dana desa di kantor Desa Aek nauli tidak diiringi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.
Kompi mendesak agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran desa lebih optimal, guna impelementasi dana desa yang cermat dan tepat sasaran.
Aktivis HMI asal Batubara ini pun mengapreasiasi pemerintahan Indonesia sata ini dimasa Prabowo Subianto yang komit memberantas korupsi. Sebagian besar rakyat tentu sepakat bahwa komitmen tegas Prabowo itu menjadi awal yang penting dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di negeri ini.
Kompi pun mengajak pada pemerhati dan masyarakat desa bergerak secara kolektif dalam memerhatikan penggunaan dana desa didaerah.
“Dan pada intinya, kami mendorong penuh, pada jaksa agung muda bidang pidana khusus, dan juga asisten bidang pidana khusus Kejatisu, agar menilik realisasi dana desa di wilkum Sumatera utara termasuk di Desa Aek Nauli Kabupaten Batubara,”pungkasnya
Rizki pun mendalilkan, dugaan-dugaan yang ia sampaiman ini berupa dugaan manipulasi dokumen spj hingga proyek yanh diduga fiktif, diantaranya dugaan praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan yang diduga fiktif.
“Maka dari itu, Kami berharap adanya atensi khusus Kejati Su terkait persoalan ini, aspirasi masyarakat ini adalah pengaduan, namun jika dibutuhkan pengaduan resmi maka kami akan lampirkan dumas ke PTSP, agar Kejatisu dapat menguji, mengeluarkan sprindik terkait dugaan korupsi ini,”cetusnya.
Penulis: Putri Dwi Kusuma