
Pejabat Wali Kota Ambon (Bodewin Wattimena) dan Ketua Umum DPC Permahi Kota Ambon (Rizky Gunawan Taniloton)
Maraknya ODGJ dan Gelandangan di Kota Ambon akhirnya membuat PJ Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengambil langkah tegas. Keputusan Bodewin berkaitan dengan penanganan dan penertiban baik dilakukan untuk ODGJ maupun gelandangan.
Ketua Umum DPC Permahi Kota Ambon, Rizky Gunawan Taniloton mengapresiasi langkah PJ Wali Kota Ambon. Menurutnya, tindakan PJ Kota Ambon sudah tepat dan akurat. Hal ini dilakukan agar mereka mendapatkan pelayanan sosial dan kembali ke keluarga mereka.
“langkah Pj walikota ambon tentunya sangat berguna bukan saja untuk ODGJ tapi juga kesejahteraan kota ambon dalam penanganan sosial dan berdampak pada pengelolaan masyarakat yang mendapatkan kehidupan layak”, ucap Rizky saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya pada Jumat 19 Januari 2024.
Diketahui penanganan ODGJ dan gelandangan telah di atur dalam UU No.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, membantu kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekananstress, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Banyaknya gelandangan di Kota Ambon didominasi oleh anak-anak. Mereka bahkan melakukan aktivitasnya ditempat keramaian, baik itu di MCM, Amplas, Underpass Sudirman dan beberapa pusat keramaian lainnya. Sementara, UU No.4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak mengatur tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
“langkah yang di ambil oleh Pj Walikota Ambon dalam memperhatikan ODGJ dan Gelandangan di Kota Ambon , tentunya menuai hal yang baik dan memenuhi prinsip kemanusiaan”, tegasnya.