
DPC Permahi Ambon Saat Audiens Dengan Kejati Maluku
Isu Dugaan penyalahgunaan Anggaran Covid-19 belakangan menjadi sorotan oleh kelompok para
aktivis. Salah satu Lembaga Perhimpunan Mahasiswa Hukum Kota Ambon (Permahi) turut
memberikan komentar. Melalui Ketua Umum Permahi Kota Ambon, Rizky Gunawan Taniloton
menyampaikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Covid-19 yakni Sekertaris Daerah.
Pihaknya menyampaikan, posisi sekda saat itu sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 dan
memiliki tanggung melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan. Diketahui posisi sekda saat itu
dijabat oleh Sadali Le.
“Kami mendesak Kejati Maluku agar segera memeriksa Sekda Maluku atas dugaan penyalahgunaan
anggaran Covid-19,” ucap Gunawan.
Sebelumnya, DPC Permahi Ambon telah melakukan audiens dengan Kejati Maluku dan Ombudsman
RI Perwakilan Maluku. Gunawan menyampaikan, saat ini pihaknya akan melayangkan laporan hingga
ke KPK.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak terkait di KPK, jika masalah ini tidak diselesaikan sesegara
mungkin, maka laporan beserta fakta-fakta akan kami kirim langsung ke KPK RI,” tandasnya
Diketahui, dugaan penyalahgunaan Anggaran Covid-19 TA 2021 dibebankan ke APBD melalui Belanja
Tidak Terduga (BTT) senilai Rp15.751.808.900,00 yang diantaranya adalah belanja makan dan
minuman dengan anggaran sebesar Rp3.888.000.000,00. Saat pelaksanaan realisasi anggaran,
menurut Gunawan, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub Maluku No 21 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga
Percepatan Penanganan Covid-19.
“Patut dicurigai dan perlu ditindaklanjut jika dalam pelaksanaan telah bermasalah,” tegasnya.