Ambon (24/01/2024) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia secara resmi melaporkan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Le ke KPK RI. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPC Permahi Kota Ambon saat konferensi pers pada Rabu, 24 Januari 2024.
“Iya, tepatnya kemarin pada Selasa, 23 Januari 2024 kami secara resmi telah melaporkan Sadali Le ke KPK RI. Pelaporan kami melalui pengiriman langsung dokumen Via Online dan pengiriman berkas fisik yang di alamatkan langsung di Gedung KPK RI”, ucap Rizky (24/1/24)
Pelaporan Sadali Le ke KPK imbas atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggran Covid-19 TA 2021 dan beberapa kasus lainnya. Sebelumnya DPC Permahi Kota Ambon telah memberikan keteranganya bahwa pelaporan Sadali Le akan dilakukan pada hari Selasa kemarin.
“dalam pelaporan kami, ada beberapa kasus yang kami lampirkan sebagai bukti dan fakta, diataranya kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19, Kasus Reboisasi, dan beberapa kasus lainnya” tandasnya.
Ia juga meyampaikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “kami masih menunggu konfirmasi dari pihak KPK RI dalam beberapa hari kedepan. Tidak hanya itu, kami akan memberikan pressure dalam bentuk aksi kepada KPK RI dalam waktu dekat agar permasalahan ini menjadi atensi KPK” tegasnya.