Masohi (01/08/2024) – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Maluku Tengah (EK LMND Malteng) mengecam perlakuan Raja Negeri Pasanea atau Kepala Pemerintah Desa Pasanea, Munajip Salaputa, S.Pd., yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola pemerintahan desa. Munajip diduga telah secara sengaja menghambat kesempatan anak-anak beberapa warganya untuk mengikuti tes seleksi TNI.
Berdasarkan laporan dari beberapa warga Negeri Pasanea dan bukti-bukti otentik yang diterima oleh EK LMND Malteng, Munajip Salaputa telah berulang kali mempersulit beberapa warga yang ingin mendaftarkan anaknya mengikuti tes seleksi TNI. Proses tes seleksi TNI memerlukan persyaratan administrasi yang harus ditandatangani oleh Munajip sebagai Raja Negeri atau kepala desa. Namun, Munajip sering menolak untuk menandatangani persyaratan tersebut, sehingga anak-anak dari beberapa warga Pasanea tidak dapat mengikuti tes.
Lebih parah lagi, setiap kali mereka mendatangi kantor negeri untuk meminta tanda tangan administrasi, Munajip justru mengeluarkan surat yang memaksa mereka untuk menghibahkan tanah kepada negeri. Munajip menyatakan bahwa administrasi tes anak-anak mereka hanya akan ditandatangani jika masyarakat bersedia menandatangani surat hibah tanah. Kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024.
Terbaru, pada tanggal 30 Juli 2024, perlakuan Munajip telah dilaporkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah melalui asisten satu. Setelah itu, asisten satu mengabari beberapa warga yang membutuhkan tanda tangan bahwa Raja Negeri Pasanea telah sepakat untuk menandatangani persyaratan administrasi dan meminta beberapa warga tersebut untuk kembali ke kampung. Namun, setelah masyarakat kembali ke kampung, Raja Munajip kembali menolak dengan alasan status laporan dari masyarakat terkait kinerja pemerintah negeri.
Perlakuan Munajip diduga kuat terkait dengan dendam lama akibat perbedaan politik dalam pemilihan raja. Situasi ini memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, terutama dari Pj. Bupati Bapak Rakip Sahubawa. EK LMND Malteng menilai tindakan ini sebagai pemerasan dan perampasan lahan secara paksa, serta menghalangi masa depan anak-anak dari keluarga miskin. Selain itu, tindakan ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
Muh Arbi Sileuw, Sekretaris EK LMND Malteng, menegaskan bahwa kasus ini akan dikawal sampai tuntas. EK LMND Malteng juga berencana menggelar aksi besar-besaran dan melaporkan kasus ini ke pengurus LMND Nasional dan Komnas HAM yang berkedudukan di Jakarta Pusat.
Penulis: Muh Arbi Sileuw