Yogyakarta (11/07/2024) – Bidang Kastrad dan Pengembangan Anggota Ikatan Mahasiswa Simalungun Yogyakarta (IMSY) mengadakan diskusi terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 8 Juli 2024, di Cafe Bento Nologaten, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diskusi yang dihadiri oleh seluruh anggota IMSY ini membahas kejadian di Desa Perlanaan yang menimbulkan keresahan masyarakat akibat pemasangan plang oleh PT KAI atas wilayah tanah yang mereka klaim, serta penandatanganan surat persetujuan hak tanah oleh Pengulu Nagori Perlanaan, Tri Jaka.
Diskusi ini menghadirkan dua pemantik, yaitu Aulia Hamdi Dwi Syahrono, SH, mahasiswa Magister Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Fajar Sumardhan, S.Ikom, mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Veteran. Keduanya adalah warga asli Desa Perlanaan yang merasakan keresahan akibat kebijakan tersebut.
Dalam diskusi, banyak saran dan kritik yang disampaikan terhadap pemerintah daerah yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat. Pemerintah daerah dinilai hanya memberikan kata-kata penenang tanpa menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat yang terkena dampak.
Mahasiswa dihimbau untuk terus menggalang dukungan dan mendorong pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan kebijakan mereka, serta melindungi masyarakat dari pengambilalihan lahan secara paksa oleh PT KAI. IMSY juga berencana mengangkat isu ini ke tingkat nasional melalui platform media sosial agar menjadi viral dan mendapat perhatian lebih banyak pihak.
Kekecewaan juga disampaikan terhadap Tri Jaka, Pengulu Nagori Perlanaan, yang hingga saat ini belum diturunkan dari jabatannya meski dinilai bertanggung jawab atas kericuhan tersebut. IMSY mendesak agar Maujana, selaku Badan Pengawas Desa (BPD), berperan aktif dalam menyelesaikan masalah ini dan segera menurunkan Tri Jaka dari jabatannya karena dianggap tidak mampu memimpin Nagori Perlanaan dengan baik.
Penulis: Putri Dwi Kusuma