Simalungun (05/07/2024) – Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di bawah kepemimpinan Pangulu/Kepala Desa Tri Jaka, kini diwarnai keresahan dan kegaduhan akibat kebijakan yang dianggap merugikan warga.
Sejak awal masa jabatannya, Tri Jaka telah membuat keputusan kontroversial dengan mengganti seluruh gamot atau kepala dusun. Keputusan ini mendapat perlawanan dari para gamot yang berujung pada gugatan di pengadilan. Akhirnya, para gamot lama memenangkan gugatan tersebut.
Kontroversi terbaru yang memicu keresahan warga terjadi pada akhir Juni 2024. Tri Jaka bersama tim aset PT KAI melakukan pengukuran lahan warga tanpa koordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Lebih parahnya lagi, Tri Jaka mengaku telah membubuhkan tanda tangan dan stempel untuk pengukuran tanah tersebut, tetapi ia mengaku tidak tahu isi berita acara antara dirinya dan PT KAI. Hingga kini, baik pangulu maupun PT KAI masih bungkam terkait isi berita acara yang ditandatangani tersebut.
Keresahan dan kegaduhan warga Perlanaan, khususnya di Dusun Karang Asem, Lormes, Pasar Pagi, dan Kampung Pompa, terjadi setelah mengetahui bahwa PT KAI memasang patok pemberitahuan bahwa tanah yang dipasang plang adalah milik PT KAI.
Masyarakat kemudian menuntut pertanggungjawaban dari Pangulu Tri Jaka. Namun, dua kali pertemuan yang diadakan di kantor Nagori Perlanaan tidak membuahkan hasil yang jelas dan malah berujung bentrok. Hal ini disebabkan karena pangulu dan PT KAI tidak mau menjelaskan berita acara yang ditandatangani oleh pangulu.
Melihat kejadian yang sudah menimbulkan keresahan bagi warga, Camat Kecamatan Bandar, Tagon Sihotang, melakukan tindakan dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak PT KAI dengan masyarakat Perlanaan di ruang Harungguan pada Senin, 1 Juli 2024.
Dalam pertemuan itu, Tagon Sihotang mengatakan bahwa pemerintah Kecamatan Bandar memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi dan jalan keluar atas permasalahan tanah antara warga dengan PT KAI di Nagori Perlanaan.
Tagon juga meminta pihak PT KAI untuk menghargai hak warga Nagori Perlanaan, sebab sebagian tanah warga sudah bersertifikat. Kepada warga, Tagon meminta untuk dapat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, jangan terbawa emosi atau melakukan tindakan anarkis, dengan harapan solusi terbaik dapat ditemukan untuk kedua belah pihak.
Menanggapi pertanyaan warga, Dedi, Manajer Aset PT KAI Sumatera Utara, mengatakan bahwa PT KAI tidak berniat menimpali sertifikat hak milik (SHM) masyarakat yang sudah ada. SHM warga yang sudah terbit tetap berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkan.
Penulis: Putri Dwi Kusuma