Menu

Mode Gelap
 

Berita Daerah · 7 Mar 2024 14:00 WIB ·

Permahi Ambon Desak Gubernur Maluku Copot Sekot Ambon Atas Dugaan penyalahgunaan Pengiriman Anggaran Cargo TA 2022


 Ketua Umum DPC Permahi Kota Ambon (Rizky Gunawan Taniloton) Perbesar

Ketua Umum DPC Permahi Kota Ambon (Rizky Gunawan Taniloton)

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Ambon mendesak Gubernur Maluku untuk mencopot Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmase.

Sebelumnya, Ketua Umum Permahi Kota Ambon Rizky Gunawan Taniloton telah mendesak Kejati Maluku untuk memeriksa Agus Ririmase atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran makan, minum dan perjalanan dinas TA 2022. Hanya saja, Agus Ririmase telah memberikan keterangan bahwa temuan BPK Perwakilan Maluku sudah ditindaklanjut oleh Agus Ririmase.

“beberapa waktu lalu kami dari Permahi Ambon juga menyoroti terkait  beberapa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di ruang lingkup Pemkot Ambon, namun penanggung jawab keuangan Sekertaris Kota Ambon dinilai tidak koperatif dalam dimintai transparan terkait aksi kami tersebut dan pihak pemkot sebagai lembaga anti kritik di nilai tidak baik karna kurang tanggap dalam merespon publik”, tegas Rizky saat dihubungi wartawan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Sementara temuan mengenai dana pengiriman cargo diduga masih bermasalah. Atas dasar itu, Rizky dalam keterangannya menyampaikan dan mendesak Gubernur Maluku mencopot Agus Ririmase karena menyalahugunakan kekuasaanya untuk memperkaya dirinya.

“Kami mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencopot Agus Ririmase sebagai sekertaris Kota Ambon karena gagal mengelolah APBD Kota Ambon. Anggaran yang mestinya digunakan untuk kepentingan rakyat justru digunakan untuk memperkaya dirinya,” lanjut Rizky

Risky bahkan akan melaporkan Agus Ririmase ke kejati Maluku dan KPK RI mengenai persoalan tersebut.

“kami masih kordinasi dengan BPK RI Perwakilan Maluku untuk memperkuat alat bukti, apabila alat bukti sudah kuat, maka kami siap melaporkan Agus Ririmase ke Kejati Maluku dan KPK RI”, tandasnya.

Diketahui anggaran pengiriman cargo senilai 1,3 Miliar. Sementara kuasa pengguna anggaran merupakan wewenang Sekertaris Kota Ambon dalam hal ini Agus Ririrmase.

Berdasarkan keterangan inspektorat, belum ada tindak lanjut terhadap besaran biaya menurut BPK tidak dipergunakan sesuai peruntukan.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Konflik Negeri Sawai Masihulan Dan Rumaolat; “Amputasi” Bantuan Kemanusiaan Di Tengah Jalan

25 April 2025 - 17:03 WIB

Menanggapi Situasi Terkini Terkait Pertambangan Ilegal Gunung Botak : Raja Kaiely Fandi A. Wael Angkat Bicara

23 April 2025 - 14:15 WIB

Jalan Utama Terputus, Kondisi Warga Memprihatinkan

9 April 2025 - 12:52 WIB

Kronologis Pertikaian Antara Negeri Sawai dan Desa Masihulan Kecamatan Seram Utara Kab. Maluku Tengah Provinsi Maluku

9 April 2025 - 12:29 WIB

Ketua HPMIG Malang Dukung Evaluasi Program Dispora Gorontalo

25 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kadis PUPR Tikep di Nilai Blunder dan Salah Tafsir mengenai Keterlambatan Pekerjaan Jalan di Maidi

22 Maret 2025 - 13:13 WIB

Trending di Berita Daerah