Ambon– Persoalan pembayaran retribusi sampah yang di lakukan oleh DLHP dengan adanya edaran surat pemberitahuan nomor 974/ 466/ setkot yang berasal dari pemerintah Kota Ambon masih sama dengan penarikan retribusi sebelumnya dan tidak menjadi persoalan, yang dimana terkait dengan penarikan retribusi tersebut hanya tertuju pada wilayah Pasar Mardika dan sekitarnya.
Dimana penarikan retribusi tersebut sudah berjalan menggunakan ketentuan yang di tetapkan Perda No 1/2024 buat wajib retribusi agar mengetahui besaran dari retribusi dimaksud.
Besaran retribusi sebagaimana tertera dalam Perda No 1/2024 di lampiran bahwa PKL dan sejenisnya dikategorikan bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sebesar Rp 150.000/Bulan atau dikonversi menjadi Rp 5.000/hari. Hal ini merujuk pada Permendagri No 7/2021 sebagai dasar perhitungan retribusi.
Implementasi besaran Retribusi untuk PKL ini sudah diterapkan dalam wilayah Pelayanan Pasar Mardika dan sekitarnya. Sedangkan wilayah pelayanan diluar itu terkait PKL dan sejenisnya belum pernah dilakukan penarikan retribusi sampah.
“Dalam mewujudkan pembangunan kota dan menuju kota yang bersih, sudah sewajarnya ada itikad baik dari pemerintah dan juga masyarakat harus bersikap koperatif terhadap regulasi yang ada”, Ucap ketua Permahi Ambon, Rizky Gunawan Taniloton saat dihubungi wartawan pada Jumat, 1 Maret 2024.
Menurutnya jangan sampai ada opini liar, sebab sikap pemerintah Kota Ambon sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“bagi pihak pihak lain juga seharusnya tidak menimbulkan opini-opini liar, akan tetapi bisa lebih memahami dan menyampaikan secara langsung terkait dengan solusi dari masyarakat terhadap pihak pemkot, dan mendengarkan kejelasan yang tepat dari pihak pemerintah kota dan DLHP”, tandasnya.