
Sadali Le (Sekda Maluku)
Imbas penyalahgunaan Anggaran Covid-19 yang melibatkan Sekda Maluku, Permahi Kota Ambon Akhirnya melaporkan Sadali Le ke KPK. Pelaporan Sadali Le ke KPK RI akan direncanakan pada Selasa, 23 Januari 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Permahi Kota Ambon Rizky Gunawan Taniloton saat dihubungi wartawan pada Kamis, 18 Januari 2024.
“Hasil investigasi kami yang didukung dengan fakta empiris, kami menilai ada dugaan keterlibatan Sadali Le selaku Sekda Maluku dalam penyalahgunaan Anggaran Covid-19. Itulah sebabnya dalam waktu dekat, dokumen pelaporan akan kami bawah langsung ke KPK RI”, tegas Rizky.
Rizky dalam keterangan lanjutan menyampaikan, saat ini kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Covid-19 telah dilakukan Krimsus Polda Maluku. Namun penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi uang tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy. Dalam Kasus tersebut, Sadali Le sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan namun hingga hari ini, Rizky menilai Sadali Le tidak koperatif.
Sementara kasus yang ditangani oleh Permahi Ambon saat ini berkaitan dengan LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah yang diperuntungkan untuk penaganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021. Penggunaan Anggaran tersebut, Sadali Le telah menjabat sebagai ketua Pelaksana Harian harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menggantikan Sekda sebelumnya, Kasrul Selang.
Saat ditanya oleh Wartawan, Rizky menyampaikan bahwa penyalahgunaan anggaran Covid-19 Tahun Anggaran 2021 dibebankan ke APBD melalui Biaya Tak Terduga (BTT) dengan total anggaran senilai 15 Miliar.
“data dan fakta tersebut telah kami kantongi setelah kami mendapatkan informasi dari pihak terkait”, tegasnya.