Hiru Pikuk masalah temuan BPK di lingkungan Pemkot Ambon makin meresahkan publik. Temuan BPK berkaitan dengan penggunaan APBD TA 2022 ini masih menyisahkan simpang siur. Dilansir melalui malukunews.co pada Jumat 8 Maret 2024 Agus Ririmase memberikan keterangan bahwa temuan tersebut sudah ditindak lanjut. Agus Mengajak publik untuk melihat laman situs website BPK RI Perwakilan Maluku.
Hasil penelusuran dan investigasi oleh Permahi Kota Ambon, tindak lanjut mengenai rekomendasi hasil pemeriksaan hanya tertera TA 2015-2019. Sementara yang dimaksud oleh Permahi Kota Ambon TA 2022 dan didalamnya termasuk Makan, Minum, Perjalanan Dinas, terbaru Permahi menemukan alat bukti baru mengenai Pengiriman Cargo yang bersumber dari APBD di tahun yang sama.
“Fakta ini semakin menguatkan kami bahwa tindak lanjut atas temuan ini dari awal tidak transparan dan akuntabel. Kami menantang Sekkot Ambon untuk buka-bukaan diruang publik. Keterangan Sekkot Ambon hanya komitmen personal. Bahkan sampai hari ini, berdasarkan data inspektorat belum ada tindak lanjut, terutama soal anggaran pengiriman jasa barang cargo,” ucap Rizky Gunawan Taniloton saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Rizky yang dihubungai melalui via telepon mengungkapkan bahwa saat ini ia sedang mengikuti agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia di Yogyakarta. Ada rekomendasi yang rencananya akan disampaikan ke Rapimnas Permahi untuk ditindaklanjut salah satunya berkaitan dengan persoalan korupsi di daerah. Pasca Agenda Rapimnas Permahi, ia Bersama jajaran pengurusnya menuju Jakarta untuk melaporkan Sekkot Ambon di KPK RI.
“Berkas dan dokumen telah kami siapkan, pasca agenda Rapimnas, laporan dugaan korupsi langsung kami serahkan ke KPK RI”, tegasnya.
Diketahui sebelumnya pengguna kuasa anggaran (KPA) pengiriman cargo merupakan tanggung jawab OPD Setda Kota Ambon dalam hal Agus Ririmase.