Menu

Mode Gelap
 

Opini · 6 Nov 2024 07:28 WIB ·

Protes Besar Hong Kong Mempertahankan Hukum dan Konstitusi dari Ancaman Ekstradisi


 Demonstrasi RUU Ekstradisi - Sumber: tirto.id Perbesar

Demonstrasi RUU Ekstradisi - Sumber: tirto.id

Pada tahun 2019, Parlemen Hong Kong menyusun Fugitive Offenders and Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Legislation (Amendment) Bill 2019 atau yang lebih dikenal dengan RUU Ekstradisi. RUU ini menjadi sorotan bagi masyarakat Hong Kong karena RUU ini dapat membuat tersangka kriminal diekstradisi ke wilayah yang belum memiliki perjanjian ekstradisi formal dengan Hong Kong, termasuk Tiongkok. Masyarakat Hong Kong yang hidup di bawah kerangka “satu negara, dua sistem” merasa terancam dan penuh skeptisme dalam menanggapi RUU tersebut.

Penolakan terhadap RUU Ekstradisi terjadi secara besar-besaran oleh Masyarakat Hong Kong. Ketidakpercayaan Masyarakat Hong Kong terhadap sistem peradilan Tiongkok yang tidak adil dan risiko tersangka menghadapi hukuman yang keras menjadi salah satu alasan utama penolakan. Selain itu, RUU ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil yang telah lama mereka nikmati. Para aktivis dan politikus menyoroti bahwa pemerintah Tiongkok dapat menggunakan RUU ini sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap Beijing. Demonstrasi pun meluas dan menjadi simbol tuntutan yang lebih besar, seperti reformasi demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta penegakan otonomi Hong Kong.

Dalam menghadapi gelombang demonstrasi yang meluas, media berita lokal Hong Kong Free Press dalam berita berjudul “Explainer: Hong Kong’s Five Demands – withdrawal of the extradition bill“, “Over a million attend Hong Kong demo against controversial extradition law, organisers say“, “Hong Kong officially withdraws controversial extradition bill from legislature“, dan “Will withdrawal of the extradition bill be enough to calm Hong Kong’s protests?” memainkan peran penting. Mereka tidak hanya melaporkan peristiwa secara mendetail tetapi juga memengaruhi cara publik memahami isu ini. Hong Kong Free Press menggunakan berbagai teknik framing untuk memperkuat suara demonstran dan menyampaikan kekhawatiran terkait dampak RUU tersebut terhadap masa depan kebebasan Hong Kong.

Define Problems

Dalam analisis framing define problems, Hong Kong Free Press memandang protes 2019 sebagai reaksi terhadap ancaman serius terhadap hukum dan konstitusi Hong Kong. Media ini menyoroti bagaimana RUU Ekstradisi mengancam prinsip-prinsip dasar yang dijamin di bawah “satu negara, dua sistem,” khususnya otonomi hukum yang melindungi warga dari campur tangan Tiongkok. Media ini menyampaikan bahwa RUU Ekstradisi memicu kecemasan mendalam tentang sistem peradilan yang tidak transparan dan tidak adil di bawah kekuasaan Beijing. Selain itu, Hong Kong Free Press memandang perwujudan aspek terburuk dari pemerintahan Carrie Lam yang arogan, tidak peduli, dan kurang memiliki akuntabilitas publik.

Masyarakat Hong Kong merespon hal tersebut dengan demonstrasi besar-besaran karena masyarakat merasa hak-hak konstitusional mereka terancam. Hong Kong Free Press membingkai protes ini sebagai upaya untuk mempertahankan sistem hukum Hong Kong dari intervensi eksternal, menyoroti pentingnya perlindungan konstitusi dalam menjaga kebebasan dan keadilan di wilayah tersebut.

Diagnones Cause

Dalam analisis framing diagnose cause, Hong Kong Free Press menyoroti bahwa gelombang protes 2019 dipicu oleh hadirnya RUU Ekstradisi. Media ini mengidentifikasi RUU tersebut sebagai penyebab utama kekhawatiran masyarakat karena mengancam independensi hukum Hong Kong dan memperluas peluang campur tangan Tiongkok dalam sistem peradilan. Selain itu, yang patut dipersalahkan adalah Parlemen Hong Kong dan Carrie Lam selaku Kepala Eksekutif, yang dianggap bertanggung jawab karena mendorong RUU ini meskipun ada penolakan luas dari masyarakat.

Hong Kong Free Press menyoroti bagaimana Carrie Lam dan Parlemen dianggap mengabaikan aspirasi rakyat, memicu ketidakpercayaan dan kemarahan publik. Media ini membingkai keputusan mereka sebagai tindakan yang mengancam stabilitas hukum dan konstitusi Hong Kong.

Make Moral Judgement

Dalam analisis framing make moral judgment, Hong Kong Free Press menyoroti pentingnya keadilan dan kepastian hukum sebagai nilai moral yang harus dijaga dan dikawal dalam isu RUU Ekstradisi. Media ini memandang bahwa upaya untuk mempertahankan sistem hukum yang independen dan transparan di Hong Kong bukan hanya soal politik, tetapi menyangkut prinsip-prinsip mendasar yang melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.

RUU Ekstradisi dipandang sebagai ancaman terhadap keadilan dan kepastian hukum karena berpotensi mengikis perlindungan hukum yang adil bagi warga Hong Kong. Dengan membingkai isu ini dari perspektif moral, Hong Kong Free Press menggarisbawahi bahwa melawan RUU tersebut adalah langkah penting untuk menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa kebebasan serta hak asasi manusia tetap terlindungi.

Treatment Recommendation

Dalam analisis framing treatment recommendation, Hong Kong Free Press menyajikan solusi  untuk meredakan ketegangan dan menyelesaikan krisis, yakni dengan mencabut RUU Ekstradisi sepenuhnya. Media ini menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menjaga integritas sistem hukum Hong Kong.

Solusi ini dipandang sebagai salah satu cara efektif untuk menghentikan protes dan memulihkan stabilitas. Dengan mencabut RUU, pemerintah dapat menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum, serta meredakan kekhawatiran warga terhadap intervensi yang merugikan dari Tiongkok.

 

Penulis: Evantio Yudhistira – Mahasiswa Hubungan Internasional UTY & Sekretaris Wilayah LMND DIY

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Administrator

Baca Lainnya

Penambangan Pasir Kali Gendol: Antara Manfaat Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan

10 Januari 2025 - 07:03 WIB

PERAN MEDIA DALAM MENGANGKAT ISU-ISU PAPUA: PERSPEKTIF KOMPAS

8 Januari 2025 - 19:21 WIB

Analisis Pemberitaan BBC World Service tentang Isu Papua dalam Konteks Subnational Authoritarianism

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Mendorong Dialog dan Keadilan: Framing Tempo terhadap Konflik di Papua

7 Januari 2025 - 18:26 WIB

Mengancam Hak Otonomi Hongkong, RUU Ekktradisi ditolak Demonstran

6 November 2024 - 18:16 WIB

Bagaimanakah Media Barat Memberitakan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih Indonesia?

6 November 2024 - 17:55 WIB

Trending di Opini