Banten (28/08/2024) – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Banten menanggapi pembatalan pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan sementara dalam upaya menjaga demokrasi.
Pembatalan pembahasan revisi UU Polri untuk periode ini diumumkan langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, pada Senin, 26 Agustus 2024, di Kompleks DPR Senayan, Jakarta. Wihadi menyatakan bahwa pembahasan tersebut akan dilanjutkan oleh DPR pada periode mendatang.
“Hari ini Baleg memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri. Nanti kita akan sampaikan bahwa ini akan dilanjutkan oleh DPR yang berikutnya,” ujar Wihadi.
Kabar ini mendapat tanggapan serius dari EW LMND Banten, yang sebelumnya telah fokus pada isu revisi UU Polri. Empat hari sebelum kabar pembatalan ini beredar, EW LMND Banten telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU Polri: Memperkuat atau Memperlemah Demokrasi?”
Ketua EW LMND Banten, Muhamad Abdullah, menilai pembatalan RUU Polri ini sebagai sebuah kemenangan sementara dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
“Dibatalkannya RUU Polri merupakan kemenangan sementara, sebagai bagian dari upaya penyelamatan terhadap demokrasi,” kata Muhamad Abdullah ketika dihubungi via WhatsApp.
Abdullah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Polri yang dinilai berpotensi menjadikan institusi Polri sebagai ‘superbody’ jika tidak diawasi dengan ketat.
“Demokrasi konstitusi merupakan sistem yang selayaknya dijaga bersama oleh seluruh pihak. Lengahnya partisipasi publik terhadap jalannya pemerintahan akan berpotensi menimbulkan praktik kesewenang-wenangan,” jelas Abdullah.
“Periode selanjutnya masih akan membahasnya, jangan anggap sudah selesai. Mari bersama-sama kita kawal,” tutup Abdullah.
Penulis: Reky